PARIAMAN - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Toboh Pariaman Nomor 14.255.590 yang beralamat di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga lakukan aksi langsir Solar Subsidi ke mafia minyak pada hari Rabu (01/02)
Kegiatan langsir minyak solar Subsidi terpantau oleh awak media pada siang hingga sore hari pukul 13.00 - 17.00 WIB terdapat ada antrean panjang mobil pick up Misubishi L-300, Isuzu Panther serta beberapa jenis pick up lainnya, sepanjang pemantauan selama 75 menit itu terlihat beberapa mobil L-300 yang telah selesai mengisi BBM kembali lagi ke SPBU dalam 15 menit.
Menurut salah seorang masyarakat sekitar yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui awak media mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lama, serta dibekingi oleh oknum aparat.
"Dari dulu seperti ini, dia merasa aman karena dibekingi oknum aparat ", ujarnya.
Pengamat industri dan perniagaan minyak dan gas Ateng Sasongko mengatakan BBM Subsidi dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk industri atau mafia migas.
"Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang kommigrasi atau mafia migas. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi, " tegas Ateng saat dikonfirmasi, Rabu (01/02)
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ateng meminta Pertamina memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Ateng juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan SPBU Toboh Pariaman sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, Momon pemilik dan menejer SPBU Toboh Pariaman saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon hanya bungkam, dan tidak merespon sedikitpun pangggilan telpon serta pesan WhatsApp meskipun pesan itu telah terbaca olehnya.(JH)